Kamis, 25 Agustus 2011

Fungsi Tumbuhan dan Keteranganya

Kami sajikan tanaman obat yang mudah dicari dilingkungan pekarangan baik yang ditanam maupun yang tumbuh secara liar.

1.Sirih
Tumbuh secara liar maupun dibudidayakan, jenis sirih ada 6 jenis, sirih jawa, sirih belanda, sirih cengkeh, sirih kuning, sirih hitam dan sirih wulung. Kegunaan : sakit gigi, getah daun dihisap untuk menghentikan pendarahan hidung. Menghilangkan bau keringat, obat serak dan batuk kering, pembilasan liang sanggama/ mandi duduk pada wanita yang setelah melahirkan (keputihan). Siring wulung, untuk tumor, kanker, darah tinggi, gangguan ginjal, gangguan jantung/ paru-paru (tambah daun binahong) dan masih banyak kegunaannya

2. Secang
digunakan untuk batuk berdarah, konpres luka memar, membersihkan darah, mengobati sipilis. Dapat diminum untuk
harian, membersihkan racun dalam peru
3. Tempuyung
Untuk melancarkan kencing, kencing batu campur dengan keji beling, gempur batu untuk batu ginjal yang ada hubungannya endapan pada saluran kencing.
4.  Tapak liman
Untuk penyakit darah putih, untuk diare, untuk demam (tapel perut).



Baca Lebih Lanjut >>

Dua Puluh Cara Meningkatkan Kualitas Pelaksanaan


1.Targetkan kualitas, bukan kuantitas — Kebiasaan di desa adalah mengejar target fisik, karena dianggap PNPM MPd sebagai kesempatan yang jarang terjadi dan kapan lagi bisa membangun prasarana itu yang dibutuhkan.  Di pemerintah pun sudah biasa mengejar target yang telah ditetapkan dalam DIPA.  Padahal di PNPM MPd tidak ada tekanan untuk menentukan target yang sangat tinggi. Dalam pembicaraan dengan TPK dan masyarakat, aparat Pemda Kabupaten dan fasilitator harus mengatur pembicaraan, supaya tidak memberi kesan mengejar target fisik.
2.Tegas dari awal — Pengawas berkecenderungan untuk membiarkan pekerjaan yang kurang baik pada awal konstruksi, tetapi hal ini akan mempersulit usaha untuk meningkatkan kualitas.  Sangat sulit untuk meningkatkan kualitas di tengah program.  Lebih baik untuk mulai dengan sangat ketat.
3.Manfaatkan musim kemarau — Sebagian besar prasarana PNPM -MPd lebih mudah dibangun pada musim kemarau.  Pengangkutan bahan dan alat lebih mudah jika belum hujan.  Pemadatan tanah tidak mungkin bila tanah sudah terlalu basah.  Petani juga ingin bercocok tanam kalau hujan sudah turun, sehingga sering kesulitan dalam hal pengerahan tenaga kerja.
4.Mulai dengan penyuluhan — Sebelum kegiatan dimulai di desa, dimulai dengan penyuluhan kepada seluruh masyarakat yang akan terlibat dalam pelaksanaan.  Tidak hanya anggota TPK atau aparat desa.  Isi penyuluhan menyentuh hal-hal peraturan PNPM - MPd, prinsip kualitas dan transparan, peranan TPK dan konsultan, dan langkah-langkah dalam pelaksanaan.
5.Pelatihan dan pembimbingan secara kontinyu — Karena tenaga kerja kurang terampil dan TPK belum memiliki keterampilan dalam pengelolaan pembangunan 
prasarana, maka perlu diadakan kegiatan pelatihan secara kontinyu oleh FT maupun aparat kecamatan dan kabupaten.  Peningkatan kemampuan masyarakat dan TPK adalah salah satu tujuan utama PNPM MPd.  Pembimbingan termasuk penggunaan Buku Bimbingan di tiap desa.
6.Pemeriksaan desain – Sebagian masalah lapangan dapat diantisipasi dan diperbaiki kalau desain dan RAB diperiksa sebelum dimasukkan pada Surat Penetapan Camat.  Pada formulirnya ada sepuluh hal yang perlu diperiksa oleh konsultan yang lebih senior, termasuk kejelasan dan kelengkapan gambar, perhitungan volume, kewajaran harga, dan penggunaan alat berat.
7.Gunakan sistem trial — Sistem trial adalah cara yang dapat digunakan untuk melatih masyarakat sambil meningkatkan kualitas konstruksi.  Dalam pelaksanaan sistem trial contoh harus betul-betul dibuat dengan kualitas yang memenuhi segala persyaratan teknis, karena contoh merupakan batas maksimal kualitas yang akan dikejar oleh masyarakat.
Sistem trial terdiri dari tiga langkah:
ΓContoh” dibuat bersama fasilitator teknis.  Orang yang ikut membuat contoh adalah tokoh masyarakat (TPK, kepala kelompok, kader teknis, kepala dusun, tim pemantau, dan hanya beberapa masyarkat biasa).  Konsultan ikut bekerja, dan memberi instruksi kepada mereka.  Untuk jalan, panjang bagian contoh cukup 10 - 20 meter saja.
Ï"Trial", atau percobaan oleh masyarakat di bawah pimpinan orang yang membuat contoh di atas.  Setelah trial selesai (sekitar 100 meter jalan, misalnya), kualitas dinilai FT.  Jika kualitas masih kurang baik, harus dilatih lagi dan diperiksa lagi.
Р Jika kualitas telah baik, berarti masyarakat sudah mampu mengerjakannya dengan kualitas baik, sehinggaa pelaksanaan dapat diteruskan dengan pengawasan normal.  Kalau kualitas menjadi kurang baik, ada bagian yang ditrial sebagai bukti masyarakat mampu bekerja dengan lebih baik.
Sistem trial akan lebih efektif (lebih berhasil) apabila dibuat contoh tiap tahap.  Contoh pembentukan badan jalan, contoh penghamparan pasir, contoh pemasangan batu utama dan pinggir, contoh lengkap dengan batu pengunci.  Contoh sebaiknya dibuat seawalnya.   Contoh tidak perlu digilas dan tidak menggunakan lapisan penutup. Perlu ada contoh dan trial untuk tiap macam situasi yang dihadapi.  Pada bagian di daerah sawah atau rawa  dibuat contoh dan trial sendiri.  Trial tidak diperlukan untuk bagian yang sangat kecil, yang dapat diawasi langsung oleh FT sendiri.

Sistem trial dapat diterapkan untuk jenis prasarana selain jalan.  Jika ada pembuatan banyak MCK, MCK pertama dapat dianggap sebagai trial.  Untuk jenis lain, kegiatan kunci dapat ditrial, misalnya pengadukan beton.  FT perlu menganalisis kegiatan-kegiatan yang perlu ditrial.
 8.  Beli alat-alat yang bermutu — Penghematan biaya untuk peralatan sering menjadi penghematan yang palsu, karena mempengaruhi produktivitas dan kualitas konstruksi.  FT harus mendorong TPK untuk beli peralatan yang mutunya lebih tinggi, agar tahan lama dan memudahkan pelaksanaan.  Ini juga termasuk peralatan seperti kereta dorong yang belum biasa digunakan oleh masyarakat.
9. Ketat dalam penerimaan bahan — Tim “Checker” harus dilatih supaya dapat menentukan bahan yang memenuhi spesifikasi, dan mereka harus dibimbing supaya berani menolak bahan yang tidak sesuai mutu atau volumenya.  Pemasok sering mengirim bahan pada waktu FK tidak ada di tempat, dan mencoba menipu masyarakat jika checker tidak mampu.
10. Melakukan sertifikasi — Sertifikasi adalah cara yang dapat digunakan oleh FT untuk mendorong LKMD dalam hal peningkatan kualitas.  Pada prinsipnya, tiap pekerjaan dinilai.  Pekerjaan yang dinilai sesuai dapat dibayar langsung, tetapi pekerjaan yang kurang baik harus diperbaiki dulu.  Kemajuan fisik didasarkan pekerjaan yang sudah selesai dan dinilai layak untuk dibayar.  Pada papan informasi ditempelkan grafik kemajuan fisik sesuai dengan hasil sertifikasi.  Pengisian formulir sertifikasi dijelaskan di bawah dan contoh formulirnya dapat dilihat pada Lampiran 6.
11. Mengembangkan kader teknis — Kader teknis dipilih oleh masyarakat untuk membantu konsultan pendamping secara penuh di lapangan.  Kader teknis adalah seorang pemuda yang berbakat teknis dan administrasi dan ingin belajar dari FT, selain mengikuti tiap jenis pelatihan yang ada di desa.  Dia dapat membantu konsultan pada waktu konsultan tidak ada di tempat, dengan misalnya mengumpulkan data untuk laporan.  Kader teknis dibiayai dari biaya honor tim pelaksana.  Sebaiknya dibatasi satu orang per desa.
12. Segera laporkan masalah — Di tiap desa masalah pasti akan timbul.  Masalah-masalah tersebut perlu dilaporkan kepada PjOK dan KM supaya mereka dapat memperhatikan desa yang ada masalah pada waktu mereka berkunjung ke lapangan.  Mereka dapat memberi masukan yang membantu fasilitator dan TPK, walaupun mereka mampu menyelesaikan masalah sendiri.  Diharapkan tidak ada masalah yang baru muncul pada waktu ada kunjungan resmi dari aparat provinsi atau Sekretariat, karena masalah tersebut seharusnya sudah ditangani fasilitator yang sudah ada di lapangan.  Hal-hal yang belum dilaporkan dianggap masalah FT dan FK; hal-hal yang sudah dilaporkan dianggap masalah bersama.
13. Pemeriksaan kualitas fisik — Terdapat banyak macam formulir untuk membantu seluruh pelaku PPK, termasuk unsur Pemerintah Daerah, fasilitator dan konsultan, TPK, dan pemeriksa dari instansi yang melakukan audit
14. Orang lapangan harus pegang gambar ¾ Bagaimana orang dapat membangun sesuatu sesuai desain jika gambar desain disembunyikan?  Gambar desain harus ada di lapangan sebagai pegangan pelaku, dan pada saat kegiatan selesai disimpan di kantor desa.  Tidak banyak bermanfaat bila disimpan di lemari selama pelaksanaan.  Jika ada perubahan, dicatat langsung di gambar desain
15. Pelaku harus segera membuat berita acara revisi bila ada perubahan ¾ Perubahan adalah sesuatu yang sangat biasa dan wajar, tetapi perlu didokumentasikan agar dapat dipertanggungjawabkan secara teknis maupun administratif.  Pembuatan dokumen seharusnya dilakukan sebelum perubahan dijalankan di lapangan
16. Pengeluaran langsung dibukukan ¾ Pekerjaan dapat dikelola dengan baik jika pengeluaran dana dikendalikan dengan baik, dan pengendaliannya mulai dari pencatatan seluruh penerimaan dan pengeluaran dana di buku kas.  Dengan mudah, pengelola dapat melihat sisa dana yang masih ada dan berapa jumlah dana yang dipakai untuk segala transaksi.  Jika tidak dibukukan dengan cepat, seperti terbang pada saat kabut kental.  Tidak tahu akan menabrak gunung, dan bendahara tidak tahu akan kehabisan dana.
17. Penggunaan alat berat harus rasional ¾ Rasional dalam kasus ini berarti penggunaan alat berat dapat dipertanggungjawabkan – ada dasar perhitungan jam pemakaian dan biaya, secara teknis jelas alat betul-betul diperlukan dan wajar, dan masyarakat tidak keberatan bila dana dipakai untuk alat untuk sebagian pekerjaan, daripada dipadatkaryakan.  Untuk kegiatan seperti penggilasan permukaan jalan, harus menghitung kebutuhan alat, dan mengatur penggunaan di beberapa lokasi untuk mengoptimalkan dana mobilisasi alat.
18. Patok harus dipasang dan dimanfaatkan ¾ Patok dipasang untuk membantu orang membangun suatu prasarana sesuai dengan rencana.  Dimensi tidak berubah, rute tidak berpindah-pindah.  Apalagi untuk bangunan seperti fondasi jembatan dan sebagainya, dimana toleransi perubahan dimensi sangat kecil
19. Hal yang disupervisi bergantung pada sistem pembayaran ¾ Kalau tenaga kerja dibayar dengan sistem harian, produktivitas harus diawasi dengan baik, karena kerja keras atau kerja malas-malasan pekerja dibayar upah yang sama.  Kalau tenaga kerja dibayar dengan sistem upah borong, kualitas harus diawasi dengan baik, karena pembayaran hanya tergantung pencapaian target, bagaimana pun kualitasnya.
20. Hukum teknis tidak boleh dikompromikan ¾ Kekuatan beton, misalnya, merupakan faktor terpenting dalam desain jembatan beton.  Tidak boleh plat ditipiskan, atau rasio campuran diperlunak, atau tulangan besi diperjarang dalam pelaksanaan.  Hal itu akan mengakibatkan suatu malapetaka.  Orang awam mungkin akan minta hukum teknis dikompromikan untuk mengatasi masalah kekurangan anggaran proyek.  Ada hal yang dapat dikompromikan dan ada yang tidak dapat dikompromikan, dan perencana dan pengelola harus mampu membedakannya.[Oleh : FTKab.]

 

 




















Baca Lebih Lanjut >>

Ngiritz

  Karena gak pingin punya anak lagi, seorang bapak membeli kondom di warung. “Pak yang warnanya putih ini berapa harganya?” tanya si bapak. Lalu penjualnya menjawab 500 rupiah, lalu si bapak bertanya lagi, kalo yang hijau ini berapa? Kalo yang itu 400 rupiah. Tapi si bapak masih bertanya lagi. “Ada yang lebih murah gak pak?”. “ada” jawab penjualnya, itu yang warnanya hitam cuma 350 rupiah.
Akhirnya si bapak membeli yang paling murah karena demi penghematan. Namanya barang murah, ternyata kondom itu bocor pas dipakai dan lahirlah si otong. Setelah gede otong merasa kalau dirinya berbeda dari saudara-saudaranya karena dia memiliki kulit yang hitam sedangkan saudaranya berkulit putih. Lalu di protes sama anaknya dan bapaknya pun menjawab. “mending kamu hitam, ditambah 50 rupiah jadi ijo kamu.!” [ Redaksi ]

Baca Lebih Lanjut >>

Gadis Penyamar


  Seorang gadis, hitam manis, duduk di sebuah bar. “Permisi, boleh saya mentraktir anda minum?,”tawar seorang laki-laki muda menghampirinya.“Apa? Ke hotel?,”teriak si gadis.“Bukan, bukan. Jangan salah paham. Saya hanya menawari minum,” Ungkap pria tersebut setengah keder “Kau meminta aku menemani ke hotel?,” teriak sigadis lebih keras.
Merasa di tolak, dengan perasaan malu, laki-laki muda itu beringsut dan duduk di sudut ruangan. Semua orang di bar menatapnya dengan sinis dan mencibir.Beberapa menit kemudian, si gadis menghampiri si laki-laki muda itu. “Maafkan saya. Saya sedang menyamar. Sebenarnya, saya adalah seorang mahasiswi psikologi yang sedang mempelajari tingkah laku manusia di situasi yang tidak dikehendakinya,” ungkap wanita itu menjelaskan. Si laki-laki menatap dengan tampang
dingin. Kemudian berteriak dengan amat kerasnya.“Berapa? Dua ratus ribu?!!!”

Baca Lebih Lanjut >>

Penyerahan Dana Sosial UPK Tawangharjo

           Tahun 2011 ini UPK Tawangharjo terjadi surplus sehingga dana tersebut di jadikan dana social. Kambing sebanyak 20 ekor senilai Rp. 13.000.000 telah di terimakan di 10 Desa yang terdiri dari 20 orang penerima manfaat yaitu : Muhadi, Sukarsih dari Desa Pulongrambe, Tekad, Saryono dari Desa Mayahan, Kusmiyati, Zaenuri dari Desa Jono, Salimin, Sapuan dari Desa Selo, Siswanto,Sarno dari Desa Tawangharjo, Suwandi, Suwarti dari Desa Tarub, Djadi , Sawiyem dari Desa Pojok, Karsih,Karti dari Desa Plosorejo , Jamin, Karni dari Desa Godan, Darno , Margono dari Desa Kemadohbatur Kecamatan Tawangharjo. “ Matur nuwun pak , mas , ibu ibu atas bantuanya semoga amal baik panjenengan sekalian di balas kalian Kang Moho Kuoso,” ucap salah satu penerima bantuan dana sosial. [Hindun]
Baca Lebih Lanjut >>

Pelatihan Kader Teknis Kec. Brati


Baca Lebih Lanjut >>

Info Rakor

Rapat Koordinasi PNPM Mandiri Perdesaan Provinsi Jawa Tengan dengan tema “Peningkatan Kualitas Pengendalian Dana Bergulir untuk Antisipasi Penyelewengan Dana” telah dilaksanakan pada tanggal 11 s.d. 14 Juli 2011 di Hotel Lor In-Solo, yang diikuti oleh Faskab Keuangan. Point utama dari hasil simpulan dan rekomendasi adalah :

1.Pelaksanaan Audit Internal
2.Kemacetan & Penyelewengan Dana Bergulir
3.Penegasan Saksi Program
4.Kebijakan Pengendalian Pengelolaan Dana Bergulir
5.DOK Pelatihan Masyarakat
6.Pengendalian Fasilitator
7.Kebijakan dan Jawaban untuk Perbaikan Kinerja Integrasi Perdesaan
8.Kebijakan Perencanaan & usulan untuk PNPM Perdesaan 2012
Baca Lebih Lanjut >>

Sidak Camat Brati

Kamis, 25 Agustus 2011 Camat Brati bersama PJOK , FK ,FT, dan PL melakukan monitoring kegiatan jalan rabat beton Desa Katekan.
Dalam hal ini Camat Brati menyampaikan kepada Katekan agar Bereman segera diselesaikan disemua ruas dan segera melaksanakan MD LPJ 2 agar bisa mengajukan dana berikutnya
Baca Lebih Lanjut >>

Rabu, 24 Agustus 2011

Senin, 22 Agustus 2011

Klarifikasi Kec Toroh


      Pengaduan ke Provinsi yang diterima oleh Faskab tgl 8 Juni 2011 masalah ketentuan kredit pada UPK PNPM MPd kecamatan Toroh Kab. Grobogan telah ditindaklanjuti oleh Faskab. dengan klarifikasi pada tanggal 9 Juni 2011. Klarifikasi dilakukan kepada UPK dan sampel Kelompok. Klarifikasi ke UPK dilakukan dengan dialog dan membaca dokumen-dokumen administrasi pinjaman. 

Dapat disimpulkan bahawa UPK telah melaksanakan keputusan hasil MAD tentang ketentuan aturan pinjaman dana bergulir sebagai berikut : Menerapkan bunga tetap sebesar 1,5 % per bulan. Mewajibkan kelompok mempunyai tabungan tanggung renteng. Tabungan tanggungrenteng disimpan di Bank (BKK) dengan nama Rekening “nama pengurus kelompok CQ nama kelompok”. Pelaksanaan tabungan ini kecenderungan dilakukan setelah dana pinjaman cair. Memberikan IPTW yang dibayarkan pada saat pinjaman telah dibayar lunas dengan IPTW sebesar 10 % dari jasa pinjaman yang masuk. Mengikutkan asuransi bagi peminjam atas resiko kematian, dengan premi asuransi dibayar oleh peminjam dengan besar premi bervariasi sesuai dengan ketentuan  asuransi (Tabel premi) yang tergantung dari besar pinjaman dan umur peminjam. UPK tidak membebankan biaya administrasi atau potonga bagi kelompok peminjam, UPK hanya menyediakan formulir pinjaman untuk digandakan/copy sendiri oleh kelompok calon peminjam.Sedangkan klarifikasi ke salah satu Kelompok sebagai sampel dilakukan dengan dialog dan berusaha untuk melihat administrasi kelompok, serta dapat disimpulkan sebagai berikut : Kelompok menerapkan bunga pinjaman kepada anggota dari dana yang berasal dari UPK sebesar 2 % per bulan tetap, sedangkan untuk dana yang bukan berasal dari UPK sebesar 5 % perbulan tetap. Dari bunga pinjaman sebesar 2 % tersebut dibayarkan ke UPK sebesar 1,5 % dan sisanya digunakan untuk biaya/ongkos transport membayar angsuran ke kantor UPK dan sisanya ditabung. Anggota kelompok pemanfaat pijaman UPK diikutkan asuransi kematian yang besarnya berbeda-beda antar peminjam tergantung umur dan besar pinjamanUntuk biaya-biaya pembuatan proposal digabung dengan biaya transport pengurus kelompok dan tidak membebankan lagi ke pemanfaat.
Tabungan wajib/tabungan tanggung renteng  diwajibkan oleh UPK  kepada kelompok, pelaksanaanya dilakukan setelah dana pinjaman cair dan langsung diambilkan dari dana yang cair tersebut. Demikian pula dengan biaya premi asuransi dilakukan pada saat dana pinjaman cair. Buku Tabungan tanggung renteng yang atas nama kelompok tersebut oleh pengurus ditunjukan kepada anggota untuk bukti. Namun terhadap penghimpunan dana untuk tabungan tanggung renteng tersebut pengurus kelompok tidak menerbitkan buku tabungan anggota yang dapat menjadi bukti bahwa anggota telah menabung, sehingga menimbulkan persepsi potongan atau kurang transparan.
Tabungan wajib/tabungan tanggung renteng tersebut juga diambil dan dibagikan ke anggota bila pinjaman telah lunas namun tidak semuanya, sehingga bila mengajukan lagi tinggal menambah sedikit.

Dari klarifikasi dan krosscek antara UPK dan Kelompok tersebut dapat disimpulkan  bahwa :
Adanya selisih bunga pinjaman yang diterapkan dari UPK ke kelompok dan dari kelompok ke anggota. Dari melihat sampel tersebut selisih bunga digunakan oleh kelompok untuk biaya dan tabungan dan ini disepakati dalam kelompok. Aturan pinjaman dapat terlihat ada 2 (dua) aturan main/ketentuan pinjaman yaitu aturan dari UPK kepada kelompok dan aturan main/ketentuan pinjaman dari kelompok kepada anggota. Ketentuan pinjaman anggota ke kelompok ditentukan dan disepakati sendiri oleh kelompok. Sedangkan ketentuan dari UPK ditentukan dari MAD. Pemaknaan/penyebutan secara umum baik pengurus maupun anggota kelompok terhadap tabungan wajib/Tabungan tanggung renteng  dimaknai sebagai potongan karena dibayarkan pada saat dana pinjaman cair.

Secara umum melihat permasalah pengaduan dan kondisi hasil klarifikasi dapat diambil kesimpulan bahwa aturan pinjaman belum dipahami secara baik oleh masyarakat serta didukung oleh administrasi kelompok maupun anggota secara memadai, sehingga menimbulkan pemahaman yang tidak tepat atau dapat menyesatkan. Oleh karena itu direkomendasikan agar UPK dan pelaku lainnya di kecamatan serta desa perlu mensosialisasikan aturan pinjaman dana bergulir secara lebih intensif kepada kelompok dan anggota peminjam secara langsung atau memastikan sudah sampai kepada masyarakat  pemanfaat dan calon pemanfaat yang didukung administrasi/ notulen serta Berita Acara. [Fkab]

Baca Lebih Lanjut >>