Senin, 15 Oktober 2012

PROSEDUR PENETAPAN DAN PENANGANAN LOKASI BERMASALAH PNPM MANDIRI PERDESAAN


Kementrian Dalam Negeri Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa telah mengeluarkan surat No. 414.2/5574/PNPM-MP/II/2012 tanggal 16 Agustus 2012 tentang Panduan Penetapan dan Penanganan Lokasi Bermasalah PNPM-MPd.Panduan yang baru ini sebagai penyempurnaan panduan sebelumnya dan diharapkan dapat menjadi pedoman dalam menentukan ukuran lokasi program dinyatakan berstatus bermasalah, dan dasar menetapkan tingkat tahapan penanganan di lapangan.
Sebagai upaya pemberdayaan masyarakat maka panduan ini perlu disosialisasikan untuk dapat dipahami oleh semua pihak yang terlibat dalam kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan, sehingga dalam penanganan masalah dapat berpartisipasi secara optimal. Terlebih untuk mewujudkan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan, maka perlu pengelolaan penanganan masalah secara struktural dan fungsional pada setiap tingkatan permasalahan.

Dalam panduan penanganan masalah ini strategi semangatnya adalah menggugah semua pihak untuk berpartisipasi aktif dan memiliki rasa tanggungjawab atas upaya penanganan masalah. Strategi dimaksud dengan menetapkan lokasi tersebut menjadi Lokasi Potensi Bermasalah dan Lokasi Bermasalah yang sesuai dengan jenjang wilayah, yaitu : Kecamatan, Kabupaten dan Provinsi. Penetapan Lokasi Potensi Bermasalah dan Lokasi Bermasalah adalah salah satu upaya penanganan masalah by Punishment, dimana lokasi yang tidak tertangani dengan baik dalam jangka waktu tertentu lokasi dimaksud tidak mencapai progres target penanganan yang diharapkan maka lokasi tersebut akan ditetapkan sebagai “Lokasi Potensi Bermasalah” dan “Lokasi Bermasalah”.
Sanksi yang diberlakukan secara jenjang wilayah dan waktu penetapannya adalah sebagai berikut :

1. Lokasi Potensi Bermasalah ditetapkan pada awal tahun, untuk tingkat kecamatan sanksinya adalah penundaan penyaluran dana BLM kegiatan dari UPK ke desa atau ke rekening Pokja termasuk penundaan perguliran dana bergulir. Sanksi untuk tingkat kabupaten adalah Surat Peringatan dari PMD kepada Bupati, sedangkan untuk tingkat Provinsi sanksinya adalah Surat Peringatan dari PMD kepada Gubernur.
2. Lokasi Bermasalah penetapaan lokasinya dilakukan pada triwulan akhir tahun, untuk tingkat kecamatan sanksinya : (a) Penundaan pelaksanaan kegiatan/pending (tidak diperkenankan melakukan pencairan dana BLM dari KPPN ke UPK dan penyaluran dana BLM Kegiatan dari UPK ke desa atau rekening Pokja); (b) Penghentian program tahun berjalan dengan pencabutan alokasi dana BLM; (c) Tidak dialokasikan anggaran atau tidak dicantumkan lagi sebagai lokasi PNPM Mandiri Perdesaan dan pada tahun anggaran berikutnya. Sedangkan sanksi untuk wilayah kabupaten adalah : (a) Penundaan pencairan dana BLM yang bersumber dari APBN; (b) Pengurangan alokasi dana BLM untuk tahun berikutnya; (c) Tidak dialokasikan dana pada tahun anggaran tahun berikutnya; (d) Penghentian program di kabupaten hingga dinyatakan keluar dari lokasi bermasalah. Untuk sanksi tingkat provinsi adalah : Penghentian program di Provinsi hingga dinyatakan keluar dari Lokasi Bermasalah.

Status Lokasi, Tingkatan, Kriteria dan Indikator

Status Lokasi Potensi Bermasalah:
a. Tingkat Kecamatan
Suatu kecamatan dapat ditetapkan sebagai Lokasi Kecamatan Potensi Bermasalah apabila memenuhi salah satu dari empat (4) kriteria sebagai berikut :
1. Kriteria Cakupan dan Dampak Masalah. Kriteria ini terpenuhi jika memenuhi minimal salah satu indikator sebagai berikut :

a. Tidak ada pendampingan oleh fasilitator (tidak ada fasilitator atau ada fasilitator tetapi tidak menjalankan tugas) selama lebih dari satu bulan dan belum ada kepastian untuk pengisian fasilitator yang kosong atau penggantian fasilitator bermasalah.
b. Setengah ditambah 1 lokasi/desa dari jumlah lokasi/desa partisipatif yang ada dikecamatan mempunyai masalah implentasi yang dapat berupa penyimpangan prinsip dan prosedur, pelanggaran safeguard (kasus tanah, kasus adat, perusakan lingkungan), penyimpangan dana dan intervensi negatif kecuali force mayor.
c. Penyimpangan dana minimal dilkukan oleh satu orang dengan nilai penyimpangan sama dengan atau lebih dari Rp.40 juta atau saldo minimal yang belum dikembalikan sebesar Rp. 40 juta.
d. Masalah yang ada menimbulkan masalah baru dan/atau lebih besar karena penanganan yang tidak tepat sehingga menghabat pelaksanaan program
e. Pelaku yang terlibat masalah lebih dari atau sama dengan 3 unsur (pelaku PNPM, masyarakat umum, Aparat, pejabat publik, konsultan, supplier)atau total jumlah pelaku masalah yang terlibat minimal 10 orang.
2. Kriteria Progres Penanganan. Kriteria ini terpenuhi jika memenuhi 2 dari 4 indikator dibawah ini yaitu :Dalam jangka waktu 90 hari sejak  dilaporkan melalui berbagai jalur pelaporan (Laporan Penanganan  Pengaduan dan Masalah oleh Fasilitator, Laporan Pertanggung-jawaban masyarakat, dll) atau diketahui (ada di Berita Acara Musyawarah, catatan bimbingan, pengaduaan diterima dengan bukti yang cukup kuat, dsb :
a. Tidak ada tindakan atau langkah penanganan kongkrit yang dilakukan, atau
b. Tindakan yang dilakukan belum dapat menyelesaikan masalah dalam waktu dekat atau justru memperumit masalah, atau
c. Tingkat pengembalian dana yang disepakati kurang dari 60%, atau

d. Kesepakatan tindakan tidak dijalankan, seperti kesalahan prosedur belum diperbaiki sepenunya atau pelaku belum dikenai sanksi sepadan atau tindakan lain untuk mencegah terulangnya kasus belum dilaksanakan secara memadai.
3. Kriteria Partisipasi Masyarakat. Kriteria ini terpenuhi jika memenuhi minimal salah satu indikator sebagai berikut :
a. MAD Khusus atau MD Khusus tidak diadakan atau tidak dibentuk Tim Penanganan Masalah yang melibatkan masyarakat setempat
b. Masyarakat yang hadir dalam musyawarah khusus penanganan masalah tidak mewakili unsur para pihak yang bermasalah (pelaku)
c. Kesepakatan berdasarkan musyawarah dengan masyarakat tidak dijalankan sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan.
4. Kriteria Dukungan Aparat Pemerintah Daerah.Kriteria ini terpenuhi jika minimal satu indikator berikut terpenuhi  :
a. Pemerintaah tidak memfasilitasi upaya penanganan masalah (tidak membentuk Tim Penanganan Masalah, tidak ada surat menyurat terhadap penanganan masalah, tidak berkoordinasi dengan aparat hukum, tidak segera melakukan tindakan terhadap PNS yang diduga terlibat dan/atau berkoordinasi dengan Inspektorat daerah untuk kebutuhan audit, dsb)
b. Aparat pemerintah daerah tidak mendukung upaya penyelesaian kegiatan/pekerjaan yang terganggu akibat munculnya masalah.
b. Tingkat Kabupaten
Kabupaten ditetapkan sebagai Lokasi Kabupaten Potensi Bermasalah apabila memenuhi salah satu kriteria  sebagai berikut :
1. Setengah ditambah 1 dari jumlah Kabupaten Potensi Bermasalah belum selesai ditangani dalam waktu 90 hari sejak ditetapkan.
2. Ditemukan indikasi kuat pelanggaran terhadap ketentuan program oleh Pejabat Pemerintah Provinsi dan/atau Pelaku PNPM sehingga membahayakan kelancaran dan kredibilitas program di Provinsi tersebut, seperti :
a. Pejabat/Pelaku PNPM secara luas di wilayahnya memanfaatkan PNPM untuk kepentingan politik praktis atau kepentingan pribadi/golongan lainnya.
b. SK Satker Provinsi tidaak diterbitkan tepat waktu tanpa alasan jelas
c. Intervensi negatif terhadap program
Status Lokasi Bermasalah
Kecamatan ditetapkan statusnya sebagai Lokasi Kecamatan Bermasalah bila dalam waktu 9 (sembilan) bulansejak Lokasi ditetapkan sebagai Lokasi Potensi Bermasalah :
 1. Tidak ada tindakan atau langkah penanganan konkrit yang dilakukan atau
2. Tindakan yang dilkukan belum dapat menyelesaikan masalah dalam waktu dekt atau justru memperumit masalah atau
3. Tingkat pengebalian dana yang disepakati kurang dari 80% atau
4. Kesepakatan tindakan tidak dijalankan seperti kesalahan prosedur belum diperbaiki sepenuhnya atau pelaku belum dikenai sanksi sepadan atau tindakan lain untuk mencegah terulangnya kasus belum delaksanakan secara memadai.
Kabupaten ditetapkan statusnya sebagai Lokasi Kabupaten Bermasalahapabila memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut :
1. Setengah ditambah 1 dari jumlah Kecamatan partisipasi dalam satu kabupaten  ditetapkan sebagai kecamatan bermasalah atau;
2. Ditemukan adanya masalah intervensi di setengah jumlah lebi satu kecamatan partisipasi berdasarkan hasil supervisi dan anilisis
3. Kabupaten tidak menyediakan Dana Daerah Urusan Bersama (DDUB) dalam tahun anggaran berjalan
4. Kabupaten secara sepihak membatalkan  DDUB atau hanya menyediakan DDUB kurang dari 50% dari alokasi yang ditetapkan dalam tahun anggaran berjalan.
5. Kabupaten mengurangi jumlah kecamatan partisipasi karena alasan politik

Provinsi ditetapkan statusnya sebagai Lokasi Provinsi Bermasalah apabila memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut :
1. Setengah ditambah 1 dari jumlah Kabuapten partisipasi di provinsi ditetapkan sebagai kabupaten bermasalah atau;
2. Ditemukan adanya indikasi kuat masalah intervensi dan perekrutan/penempatan fasilitator yang melanggar aturan setengah lebih satu kabupaten berdasarkan hasil supervisi dan analisis
3. Setengah ditambah 1 dari jumlah kabupaten partisipasi dalam satu provinsi tidak menyediakan DDUB dalam tahun anggaran berjalan
4. Setengah ditambah 1 dari jumlah kabupaten partisipasi dalam satu provinsi secara sepihak membatalkan  DDUB atau hanya menyediakan DDUB kurang dari 50% dari alokasi yang ditetapkan dalam tahun anggaran berjalan.
Mengingat sanksi seperti tersebut di atas pada suatu lokasi mempunyai dampak yang akan ditanggung oleh suatu lokasi (kecamatan, kabupaten, provinsi) maka penanganan dan penyelesaian masalah di suatu lokasi perlu dilakukan secara effektif sehingga dapat keluar atau lepas dari sanksi. Penyelesaian masalah akan dapat effektif manakala didukung oleh semua pihak yang terkait dengan masalah mulai dari level paling rendah. Dengan upaya penyelesaian secara bersama-sama dan sinergis maka effektifitas akan tercapai secara optimal. Langkah strategis yang harus dilakukan dalam penyelesaian masalah :pertama, melakukan konsolidasi dan membangun kesadaran semua pihak  akan adanya masalah dan dampaknya serta tanggungjawab penanganan penyelesaiannya secara jelas secara;kedua, melakukan identifikasi sumberdaya dan alternatif-alternatif cara yang dapat dipakai serta menentukan dan menyepakati cara yang paling efektif untuk menyelesaikan masalah; ketiga, melaksanakan cara penangan dan penyelesaian masalah sesuai kesepakatan yang disertai dengan pemantaun dan evaluasi hasil atau progres penanganan serta perbaikan-perbaikan cara untuk lebih effektif dan optimalnya penanganan agar tercapai target yang signifikan. [ Faskab ]














Baca Lebih Lanjut >>