Senin, 22 Agustus 2011

MEMPERMASALAHKAN PINJAMAN BERMASALAH

Tunggakan ataupun pinjaman bermasalah dalam pengelolaan dana bergulir yang tinggi (lebih dari  5 %) akan mewajibkan, tidak hanya keseriusan dalam penanganan tetapi juga kebersamaan, kearifan, kesinambungan, namun juga kemampuan yang memadai dari berbagai lini pelaku.  Agar hasil penanganan signifikan maka diperlukan ketajaman pemahaman dalam seluruh aspek penting pada konsep dan strategi  penanganan pinjaman bermasalah baik dengan pola penyelamatan maupun  penyelesaian.
Paparan berikut ini coba mengulas secara bebas tanpa batas-batas rujukan dan tatanan,  yang menekankan pada  kajian enam hal penting  seputar  penanganan pinjaman bermasalah  secara kualitatif, dengan harapan  bisa menjadi refleksi dari lika-liku pembahasan tentang mempermasalahkan pinjaman bermasalah.
A. Pinjaman Bermasalah Sebagai Suatu Masalah  :Terjadinya pinjaman bermasalah atas pengelolaan dana bergulir di suatu kecamatan bisa sekedar dimaknai sebagai kewajaran, dengan mengemukakan sejumlah argumentasi untuk pembenaran. Atas kondisi demikian, maka yang bermasalah bukan lagi pinjamannya, melainkan sudah bergeser pada pengelola dan para stakeholder PNPM Mandiri Perdesaan, baik tingkat kecamatan maupun kabupaten. Tidak akan ada upaya serius untuk menghasilkan progres yang signifikan jika adanya pinjaman bermasalah tidak memunculkan kesadaran, perhatian dan tanggapan yang khusus dan mendalam dari para terkait.
B. Kesadaran Konskwensi dan Penegasan Sanksi :  Pinjaman bermasalah akan menjadi masalah jika profesionalisme pengelola sudah memadai, karena didasari pemahaman akan adanya konskuensi yang kompleks atas hal ini, dan atau jika para pengelola dan pihak pelaku lainnya serta para pemanfaat sudah dihadapkan pada sejumlah bentuk sanksi  yang nyata . Pemahaman yang luas tentang konsekuensi pinjaman bermasalah dalam dua  sisi yaitu sisi keuangan dan non keuangan dan implikasinya terhadap para pengelola,  didukung ketegasan dan konsistensi penerapan sanksi baik secara individu, kolektif maupun  berjenjang akan menjadi modal  dasar  penting dalam penanganan selanjutnya.
C. Aktor Kunci dan Membangun Kebersamaan : Jika selama kurun waktu yang lama terjadi kemandekan dalam penanganan pinjaman bermasalah 
maka  perlu  kehadiran sosok khusus baik personal maupun institusional,  yang bisa muncul dari kalangan manapun untuk  menjadi pemicu dan pemacu. Momentum lahirnya para “peniup peluit” atau bisa dipersamakan dengan inisiator baik dari kalangan masyarakat umum, fasilitator, birokasi, pengelola maupun pemanfaat harus  serta merta disambut dengan dukungan secara kongkrit dan  kolektif untuk menggerakan proses atau tahapan yang signifikan.
D. Validasi dan Perumusan Strategi : Data dan penilaian terhadap kondisi para peminjam yang menjadi masalah harus dikompliti dengan penyebabnya, serta sudah tidak diragukan lagi kekinian dan validitasnya, sebelum melangkah pada pemilihan pola penanganan yang sesuai.  Tidak ada strategi baru yang harus diterapkan dalam pemilihan pola penanganan.  Yang lebih penting adalah perumusan serta penerapan strategi yang didasarkan validitas dan kondisi lingkungan terkini yang kondusif  dan proporsional.
E. Implementasi dan Konsistensi  : Pelaksanaan penanganan pinjaman bermasalah sesuai RKTL yang melibatkan berbagai pihak harus  difasilitasi secara optimal baik oleh fasilitator maupun unsur birokrasi. Konsistensi penanganan pinjaman bermasalah harus dilakukan secara cermat, terus menerus dan menyeluruh sehingga tidak angin-anginan maupun  tebang pilih.
F. Laporan progres dan evaluasi berkala : Laporan harus secara rutin dipantau secara berjenjang serta dibarengi dengan pelibatan dan penguatan peran berbagai  kalangan  baik dari unsur birokrasi, masyarakat dan fasilitator. Evaluasi secara berkala harus secara kontinue dilakukan untuk melihat progres dan efektifitas penanganan serta memperhitungkan potensi peningkatan dukungan dari berbagai pihak untuk semakin mendekati progres akhir penyelesaian hasil penanganan.
Akhirnya,  penanganan pinjaman bermasalah harus  menjadi agenda penting dari upaya pelestarian PNPM MPd, karena meski tidak sama kondisinya pada seluruh kecamatan di kabupaten Grobogan,    fakta tentang adanya pinjaman bermasalah sudah tidak jauh beda dan hampir merata.    Kiranya masalah proses dan hasil PNPM Mandiri Perdesaan terus lestari dan berkembang. Bukan sebaliknya,  yang lestari dan bahkan cenderung berkembang justru pinjaman bermasalahnya.[FKeu]                                                       


Tidak ada komentar:

Posting Komentar