Senin, 22 Agustus 2011

Klarifikasi Kec Toroh


      Pengaduan ke Provinsi yang diterima oleh Faskab tgl 8 Juni 2011 masalah ketentuan kredit pada UPK PNPM MPd kecamatan Toroh Kab. Grobogan telah ditindaklanjuti oleh Faskab. dengan klarifikasi pada tanggal 9 Juni 2011. Klarifikasi dilakukan kepada UPK dan sampel Kelompok. Klarifikasi ke UPK dilakukan dengan dialog dan membaca dokumen-dokumen administrasi pinjaman. 

Dapat disimpulkan bahawa UPK telah melaksanakan keputusan hasil MAD tentang ketentuan aturan pinjaman dana bergulir sebagai berikut : Menerapkan bunga tetap sebesar 1,5 % per bulan. Mewajibkan kelompok mempunyai tabungan tanggung renteng. Tabungan tanggungrenteng disimpan di Bank (BKK) dengan nama Rekening “nama pengurus kelompok CQ nama kelompok”. Pelaksanaan tabungan ini kecenderungan dilakukan setelah dana pinjaman cair. Memberikan IPTW yang dibayarkan pada saat pinjaman telah dibayar lunas dengan IPTW sebesar 10 % dari jasa pinjaman yang masuk. Mengikutkan asuransi bagi peminjam atas resiko kematian, dengan premi asuransi dibayar oleh peminjam dengan besar premi bervariasi sesuai dengan ketentuan  asuransi (Tabel premi) yang tergantung dari besar pinjaman dan umur peminjam. UPK tidak membebankan biaya administrasi atau potonga bagi kelompok peminjam, UPK hanya menyediakan formulir pinjaman untuk digandakan/copy sendiri oleh kelompok calon peminjam.Sedangkan klarifikasi ke salah satu Kelompok sebagai sampel dilakukan dengan dialog dan berusaha untuk melihat administrasi kelompok, serta dapat disimpulkan sebagai berikut : Kelompok menerapkan bunga pinjaman kepada anggota dari dana yang berasal dari UPK sebesar 2 % per bulan tetap, sedangkan untuk dana yang bukan berasal dari UPK sebesar 5 % perbulan tetap. Dari bunga pinjaman sebesar 2 % tersebut dibayarkan ke UPK sebesar 1,5 % dan sisanya digunakan untuk biaya/ongkos transport membayar angsuran ke kantor UPK dan sisanya ditabung. Anggota kelompok pemanfaat pijaman UPK diikutkan asuransi kematian yang besarnya berbeda-beda antar peminjam tergantung umur dan besar pinjamanUntuk biaya-biaya pembuatan proposal digabung dengan biaya transport pengurus kelompok dan tidak membebankan lagi ke pemanfaat.
Tabungan wajib/tabungan tanggung renteng  diwajibkan oleh UPK  kepada kelompok, pelaksanaanya dilakukan setelah dana pinjaman cair dan langsung diambilkan dari dana yang cair tersebut. Demikian pula dengan biaya premi asuransi dilakukan pada saat dana pinjaman cair. Buku Tabungan tanggung renteng yang atas nama kelompok tersebut oleh pengurus ditunjukan kepada anggota untuk bukti. Namun terhadap penghimpunan dana untuk tabungan tanggung renteng tersebut pengurus kelompok tidak menerbitkan buku tabungan anggota yang dapat menjadi bukti bahwa anggota telah menabung, sehingga menimbulkan persepsi potongan atau kurang transparan.
Tabungan wajib/tabungan tanggung renteng tersebut juga diambil dan dibagikan ke anggota bila pinjaman telah lunas namun tidak semuanya, sehingga bila mengajukan lagi tinggal menambah sedikit.

Dari klarifikasi dan krosscek antara UPK dan Kelompok tersebut dapat disimpulkan  bahwa :
Adanya selisih bunga pinjaman yang diterapkan dari UPK ke kelompok dan dari kelompok ke anggota. Dari melihat sampel tersebut selisih bunga digunakan oleh kelompok untuk biaya dan tabungan dan ini disepakati dalam kelompok. Aturan pinjaman dapat terlihat ada 2 (dua) aturan main/ketentuan pinjaman yaitu aturan dari UPK kepada kelompok dan aturan main/ketentuan pinjaman dari kelompok kepada anggota. Ketentuan pinjaman anggota ke kelompok ditentukan dan disepakati sendiri oleh kelompok. Sedangkan ketentuan dari UPK ditentukan dari MAD. Pemaknaan/penyebutan secara umum baik pengurus maupun anggota kelompok terhadap tabungan wajib/Tabungan tanggung renteng  dimaknai sebagai potongan karena dibayarkan pada saat dana pinjaman cair.

Secara umum melihat permasalah pengaduan dan kondisi hasil klarifikasi dapat diambil kesimpulan bahwa aturan pinjaman belum dipahami secara baik oleh masyarakat serta didukung oleh administrasi kelompok maupun anggota secara memadai, sehingga menimbulkan pemahaman yang tidak tepat atau dapat menyesatkan. Oleh karena itu direkomendasikan agar UPK dan pelaku lainnya di kecamatan serta desa perlu mensosialisasikan aturan pinjaman dana bergulir secara lebih intensif kepada kelompok dan anggota peminjam secara langsung atau memastikan sudah sampai kepada masyarakat  pemanfaat dan calon pemanfaat yang didukung administrasi/ notulen serta Berita Acara. [Fkab]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar