Jumat, 03 Februari 2012

Penguatan Kinerja UPK PNPM MP Provinsi Jawa Tengah


Unit Pengelolaan Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan(PNPM MP) merupakan salah satu pilar pengelolaan PNPM MP yang bersifat non koperasi dan non perbankan. UPK bergerak di dalam pengembangan usaha ekonomi  masyarakat di sektor keuangan perdesaan bagi masyarakat miskin yang tidak terjangkau layanan kredit perbankan sekaligus membatasi  ruang gerak para lintah darat dan atau ijon.
UPK PNPM MP ini merupakan salah satu upaya pemerintah Indonesia dalam mengentaskan kemiskinan yang di dukung Bank Dunia,melalui dukungan penguatan di bidang dana bergulir bagi masyarakat yang kurang mampu.Dalam perkembanganya saat ini skala PNPM MP lebih besar dari sebelumnya sehingga diperlukan penguatan di tingkat para pengelola UPK.Progam PNPM MP ini juga memberikan bantuan modal usaha bagi ibu-ibu atau kaum perempuan melalui kegiatan simpan pinjam kelompok perempuan. Hal ini merupakan kesempatan dalam rangka pemberdayaan di bidang ekonomi untuk memperoleh kehidupan yang lebih baik. Sejak di gulirkan dana bantuan ini pada tahun 1998, aset yang dimiliki oleh UPK PNPM MP Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp 588.360.764.900,-; hingga tahun 2011 telah mencapai Rp1.183.296.481.700,-.
Aset tersebut tersebar di 461 kecamatan di Jawa Tengah yang merupakan hasil pengembangan dana bergulir yang dikelola masyarakat dalam sebuah kelompok usaha yang dilatih dan diberi bantuan modal. Saat ini jumlah kelompok usaha yang memperoleh dana bergulir mencapai 76.791 kelompok dengan setiap kelompoknya memperoleh Rp 10 juta. UPK menjadi sentral dan strategis bagi wilayah pedesaan dan masyarakat miskin, dalam upaya penanggulangan kemiskinan di Jateng yang hingga Maret 2011 masih terdapat penduduk miskin sebanyak 5.107 juta orang atau 15,76% dari jumlah penduduk JATENG yang berkisar pada angka 32,3 juta jiwa (Bapermas Jateng).
Tantangan dan masalah yang saat ini di hadapi oleh UPK PNPM MP yang masih dikelola secara tradisional dan belum mempunyai lembaga hukum, keahlian dan pendidikan pengelola belum standart dan belum mempunyai sertifikasi. Hal ini menjadi problem bersama dan perlu segera ditindaklanjuti pihak terkait. Permasalahan lain yaitu kurangnya pemahaman sebagian masyarakat yang beranggapan bahwa bantuan tersebut merupakan dana hibah dan milik pemerintah sehingga tidak perlu dikembalikan.
Guna mengatasi hal tersebut,Pemda Jateng melalui SKPD teknis terkait (Bapermas) telah menyelenggarakan rapat koordinasi Penguatan Kelembagaan UPK PNPM MP yang diikuti sebanyak 461 pengelola UPK PNPM MP dan 29 orang Penanggung Jawab Operasional lokasi PNPM MP. Kegiatan tersebut membahas 3 poin penting, yaitu soal kinerja UPK itu sendiri. Untuk membesarkan UPK kedepan perlu profesionalisme pengurus dan pengelolanya, di samping itu keberadaan UPK harus selalu meneguhkan dirinya tetap memberikan perhatian dan pemihakan bagi masyarakat marjinal, miskin. Sehingga UPK PNPM MP dapat lebih mendukung gerakan bali deso mbangun deso untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jawa Tengah. [Paryono]    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar