Senin, 15 Oktober 2012

Proyek PNPM disoal


Berita dari Wawasan tanggal 13 Agustus 2012 menyoal tentang pembangunan jalan rabat beton di Desa Pranten Rt 02/01 kita jadi bertanya, sebenarnya apa yang terjadi dengan pelaksanaan pembangunan jalan tersebut yang di dalam berita tersebut diterangkan bahwa jalan dengan panjang 650 m x lebar 80 cm x 2 dengan isian tengah 60 cm itu menurut warga kurang layak bila dibandingkan dengan fungsi dari jalan tersebut. Menurut warga bahwa jalan tersebut adalah jalan besar yang biasa dilalui kendaraan besar seperti truk yang memuat hasil pertanian.
Selain itu  menurut warga yang dalam Koran tersebut bernama Rosit menyoal pula tentang adanya penyimpangan dalam pelaksaan pengecoran jalan. Yakni jalan yang seharusnya di cor dengan ketebalan 12 cm hanya dilaksanakan 8 smpai 9 cm dan hanya sebagian kecil yang ketebalannya 12 cm. Bahkan dalam RAB 6 sak semen untuk satu kubik ternyata hanya dilaksanakan 4 sak untuk satu kubik.
Dari persoalan diatas perlu adanya pernyataan atau jawaban resmi dari pihak terkait mulai dari TPK Desa Pranten sampai pelaku tingkat Kecamatan Gubug. Dan pada hari Sabtu tanggal 08 September 2012 pukul 09.30 – 12.15 bertempat di Balai Desa Pranten diadakan Musyawarah Khusus dalam rangka penyelesaian masalah tersebut di atas. Yang dihadiri oleh Pelapor, Para pelaku tingkat desa Pranten, Kepala Desa, PjOK, Asisten Fastekab, UPK, FK, FT, serta PL.
Dari musyawarah tersebut dihasilkan keputusan akhir yaitu :
1. TPK mengakui kesalahan yaitu kurang dapat mengendalikan kinerja tukang dan pekerja dalam menyiapkan cetakan rabat beton terutama pada perataan pasir urug pada lapisan bawah rabat beton, sehingga hasil pengecoran bagian bawah rabat beton terdapat rongga-rongga yang terkesan mengurangi ketebalan rabat beton, dari pengakuan ini disepakati :
Setelah dihitung ulang sesuai volume dan bahan yang terpasang ditemukan :
a. Ada sisa semen sebanyak 47 zak.
b. Ada sisa spite 6 m kubik.
c. Ada kelebihan pasir 47 kubik.
d. Dana yang diterima dari Abdul Manan sebesar Rp 300.000,00 dimasukan dalam buku kas TPK sebagai dana swadaya masyarakat.
e. Sedangkan sisa material dan dana swadaya akan dipergunakan untuk :
1. Memperlebar tikungan luar dan rabat beton ( pada patok 8+20 )
2. Untuk menyambung jalan rabat beton di titik P0 dengan jalan jurusan Jatipecaron
3. Memperlebar bahu jalan di sebelah utara
4. Untuk bahu jalan sebelah selatan dipasang sesuai kebutuhan, dan disanya untuk menambah lebar bahu sebelah utara.
5. TPK dalam melaksanakan campuran beton sesuai analisa tetapi cenderung encer dan ada kemungkinan tukang menambah pasir dalam adukan.
6. Pelaksanaan mundur sampai waktu panen  karena ada fluktuasi harga bahan terutama harga koral dan semen sehingga perlu koordinasi dengan Kepala Desa
7. Abdul Manan mengakui telah menerima uang dari Bu Musaropah sebanyak Rp 200.000,- dan dari Bp. Norman Ashari sebanyak Rp 100.000,- tetapi uang tersebut dimasukkan ke buku kas TPK sebagai swadaya masyarakat yang digunakan untuk pengembangan seperti di lapangan.
8. Hasil musyawarah ini akan disampaikan kepada masyarakat pada waktu MDPJ yang akan dilaksanakan pada tanggal 13 September 2012. [ faskab ]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar