Sabtu, 13 Oktober 2012

5 LANGKAH PENANGANAN PENYIMPANGAN DANA PROGRAM PNPM-MPd



Langkah Awal yang dilakukan dalam hal penanganan masalah penyimpangan dana PNPM adalah :
1. Pemetaan dan validasi data

UPK bersama Fk dan FT, PJOK Kelembagaan Kecamatan ( BKAD, BPUPK) melakukan pengecekan dan Validasi  data pinjaman untuk memisahkan antara tunggakan dan penyimpangan dana.
2. Koordinasi dan Konsulidasi dengan semua Pelaku Kecamatan
Pembahasan Lanjutan Penyimpangan Dana dalam Rakor Kelembagaan tingkat Kecamatan Brati untuk menentukan langkah tindak lanjut untuk persiapan pendekatan ke pelaku penyimpangan dana.
3. Pendekatan  dengan Pelaku Penyimpangan dan semua SKPD Desa
Secara intensif menemui pelaku Penyimpang dana dan Stake Holder Desa serta  melakukan pendampingan Pemberdayaan untuk menemukan solusi yang tepat dalam upaya penyelesaian Penyimpangan
4. Pembinaan bersama pihak terkait (Polsek)
Apabila itikad baik dari penyimpang dana tidak ada, maka akan dilakukan pembinaan dengan pihak terkait (Polsek, TPP )
5. Penyelesaian Permasalahan melalui jalur hukum
Konsolidasi Perberkasan data yang meliputi SPK, Data Peminjam, surat pengakuan bermeterai bahwa si penyimpang telah menyimpangkan dana, untuk selanjutnya di berkas ke jalur Hukum. Hal ini sebagai jalan terakhir dan bentuk pembelajaran kepada masyarakat agar pengelolaan keuangan dalam PNPM-MPd bisa berjalan dengan baik.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar